Jumat, 27 Februari 2009

Maklumat Polda Sulteng Bukti Kepanikan Polisi

Untuk Segera Disiarkan
Press Release KontraS Sulawesi
007/AI/KS/I/2007

Palu – Dengan dikeluarkannya Maklumat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) No Pol Mak/01/I/2007 dengan inti maklumat : (1) Barang siapa yang membawa Senjata Api dan bahan peldak (Bom) dengan tanpa hak (tanpa otoritas yang sah) akan dilakukan tindakan tegas yang dapat ditembak ditempat untuk melumpuhkan; (2) barang siapa yang masih memiliki atau menguasai, menyimpan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak (Bom) tanpa hak (tanpa otoritas yang sah) diminta untuk segera menyerahkannya kepada Aparat Kepolisian secara sukarela tanpa adanya proses hukum.
Kami menilai bahwa maklumat tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan yang terjadi, karena dengan cara penanganan hukum seperti yang tercantum dalam maklumat point 1, bahwa akan dilakukan tembak ditempat terhadap pihak-pihak yang diduga menyimpan atau memiliki Senjata Api, Bahan Peledak, kami nilai justru akan semakin menimbulkan korban jiwa.
Mengenai kepemilikan senjata api, amunisi dan bom seharusnya jauh hari telah diidentifikasi oleh Polisi dari mana asal-usul, jalur dan penyuplainya selama ini dan telah meminimalisirnya sejak dulu. Namun sampai saat ini kami tidak melihat adanya keseriusan Polisi untuk melakukan penyelidikan konfrehensif atas lalu lintas Senjata Api dan bahan baku bom.
Ironisnya, dalam operasi Senjata Api di Poso beberapa waktu lalu, barang Bukti yang diserahkan oleh masyarakat maupun yang diketemukan oleh Polisi justru dimusnahkan. Seharusnya Barang Bukti tersebut tidak dimusnahkan, melainkan dilakukan penyelidikan sehingga asal, jalur, penyuplainya dapat diketahui dan diminimalisir.
Sayangnya, dengan tiba-tiba saja Polda Sulteng mengeluarkan Maklumat yang menurut kami cukup keras ini. Namun sekali lagi kami tegaskan bahwa dengan cara-cara melakukan penanganan dan tindakan hukum dengan pendekatan kekerasan akan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Menurut kami, sebaiknya penanganan hukum yang ditempuh haruslah penanganan hukum yang tetap pada prosedur hukum, manusiawi dan tidak mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu, cara-cara penanganan hukum dengan pendekatan kekerasan seperti tembak ditembak justru akan semakin menjauhkan citra Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat sipil. Kami menghargai penegakkan hukum demi berjalannya ketertiban pada masyarakat sipil, namun kami menolak penegakkan hukum dengan pendekatan kekerasan, kami tidak menginginkan kembali jatuhnya korban jiwa.
Oleh karena itu kami menyerukan; Pertama, Polda Sulteng dalam penanganan hukum tetap pada prosedur dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan; Kedua, Polda Sulteng melakukan penyelidikan yang mendalam atas lalu lintas Senjata Api yang beredar dimasyarakat; Ketiga, menyerukan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar.(**)

Palu, 18 Januari 2007
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) Sulawesi


Edmond Leonardo S, SH
Koordinator

Contact HP : 0852 41 332 111

Tidak ada komentar: