Media Alkhairaat,8 Juni 2009
PALU, Sejumlah pihak di Palu Sulawesi Tengah menyatakan menolak rencana pembahasan undang-undang (RUU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh DPR RI menjadi Undang-Undang(UU), pada akhir bulan Juni ini.
"Jika benar, akhir bulan ini RUU Rahasia negara di sahkan oleh panitia Legislasi DPR pusat, maka hal ini akan menjadi malapetaka dalam penegakkan demokrasi," kata dosen senior fakultas hukum (Fakum) Universitas Tadulako (UNTAD), Bustamin Nontji
,dalam diskusi publik yang di gelar Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tidak kekearsan (KontraS) Sulwesi bekerjasama dengan Institute for Defense Scurity and Peace Studies (IDSPS) serta Aliansi Jurnalis Independen(AJI), Senin,(8/9) di rumah makan Kampung nelayan Talise.
Dia mengatakan, pada RUU Rahasia negara tersebut terkesan rancu dan tidak jelas batasannya, apa yang masuk dalam RUU Rahasia negara tersebut.Salah satu butir dalam RUU Rahasia Negara, yang meurut Bustamin Nontji janggal adalah butir 2 huruf a pasal 6 dan Bab II tentang informasi yang berkaitan dengan struktur rinci TNI, penempatan, kemampuan staf dan daftar gaji, yang menjadi salah satu rahasia negara,
"Parah sekali, bagaimana kalau ibu-ibu istri tentara ngerumpi soal gaji suaminya, Bisa-bisa ia terkena pidana,parah sekali ini, dan ini merupakan malapetaka,"tegasnya
Pembicara dari IDSPS,Beny Sukardi mengatakan,jangan sampai RUU Rahasia Negara menutup akses masyarakat untuk mendapatkan informasi, sehingga harus diperjelas pokok-pokok rahasia negara dalam hal pertahanan dan keamanan.
"Misalkan, soal anggaran negara itu tidak boleh masuk dalam kategori rahasia negara itu tidak boleh masuk dalam kategori rahasia negara, karena berkaitan dengan gaji yang berasal dari anggaran belanja,Selain itu juga menganai manajeman,"ujarnya.
Sementara itu ketua AJI Palu,Andi Amran Amir mengatakan,RUU rahasia negara dikhawatirkan merupakan langkah terselubung dari pihak-pihak tertentuuntuk menekan kerja pers. Sebab, terdapat pasal dalam RUU Rahasia Negara yang bertentangan dengan UU pers nomor 40 tahun 1999.
Misalkan jika dalam RUU Rahasia Negara seorang pejabat dapat dikenai sanksi pidana jika mengungkapkan informasi kepada publik melalui pers, Sedangkan dalam UU Pers, seorang pejabat bisa dikenai sanksi pidana jika menghalangi kerja persa yang mencari keterangan untuk kepentingan publik.
"Untuk itu hanya ada satu kata, kita harus tolak RUU rahasia negara,"tegasnya. (JOKO)
Senin, 08 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar