Jumat, 17 April 2009

Polresta KPPP Periksa Wartawan

Kamis, 16-04-09 | 14:57 | 144
Laporan : Herwin Bahar

MAKASSAR-- Seorang wartawan media online, www.indotim-news.com, Zulkifli diperiksa penyidik Polresta KPPP, Kamis (16/4/2009). Pemeriksaan tersebut terkait laporan Syamsidar yang mengaku dicemarkan nama baiknya di media online tersebut.

Zulkifli yang merupakan kontributor Makassar diperiksa selama 30 menit di ruang penyidik reskrim oleh Briptu Abdul Rahim SH. Terperiksa dicecar enam pertanyaan oleh penyidik.

Pada pemeriksaan tersebut, Zul dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penetapan pemeriksaan itu terkait berita mengenai indikasi adanya oknum wartawan yang meresahkan buruh dan pedagang di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Berita tersebut dimuat Zul pada media www.indotim-news.com pada edisi 20 maret lalu.

"Pemeriksaan terhadap saya sangat mengada-ada. Seharusnya pihak kepolisian menggunakan undang-undang pokok pers no 40 tahun 1999 untuk melakukan penyelidikan," ujar Zulkifli. (aha)

Tidak ada komentar: