Senin, 11-05-09 | 16:04 | 288
Salah Tembak di Pasar Karuwisi
Laporan : Herwin Bahar
MAKASSAR-- Briptu A Aldi Dalma ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus salah tembak yang menewaskan Herman Boy, penjual ikan di Pasar Karuwisi pada Sabtu 2 Mei lalu.
Yang bersangkutan akan menghadapi ancaman lima tahun penjara sesuai Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Hal tersebut dipaparkan Kapolwiltabes Makassar, Kombes Pol. Burhanuddin Andi dalam jumpa pers di Mapolwiltabes Makassar, Senin 11 Mei. Jumpa pers ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Hery Subiansauri.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji Labfor terhadap senjata yang dipegang oleh 3 anggota di lapangan, telah diidentikkan jika muntahan peluru yang bersarang di punggung sebelah kiri korban berasal dari pistol tersangka jenis revolver," ucap Burhanuddin Andi.
Penembakan itu, lanjut kapolwil, dilakukan secara horizontal dengan jarak tembak antara 15 hingga 20 meter. "Demikian berdasar dari uji balestik yang dilakukan menunjukkan peluru yang bersarang dipunggung Herman dan bersarang di jantungnya," tambah Kapolwiltabes Makassar.
Penetapan tersangka ini juga diperkuat oleh keterangan tiga orang saksi sebelumnya. Namun hingga jumpa pers berakhir, Kombes Pol Burhanuddin Andi tidak menjelaskan apakah kasus ini akan menyebabkan tersangka segera dicopot dari korps kepolisian atau tidak. (aha)
Selasa, 12 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar