Senin, 16 Maret 2009 | 14:00 WITA
Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com
MAKASSAR, TRIBUN - Pratu Rusli, personel Polisi Militer Kodam VII Wirabuana, divonis 20 tahun penjara, Senin (16/3). Menyusul warga Perumnas Antang Makassar ini terbukti sebagai perencana dan eksekutor penembakan yang berujung kematian Fachruddin, mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM).
Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim sidang koneksitas yang terdiri Yulman, Andi Cakra Alam, dan Mayor CHK Wahyudi. Sidang berlangsung di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Makassar.
Pada sidang pembacaan vonis tersebut majelis hakim meminta terpidana dipecat dari kesatuannya.Karena tidak ada alasan yang bisa digunakan untuk mempertahankannya sebagai anggota TNI.
Ada pun pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa karena masih Rusli dianggap masih berusia muda, sehingga masih ada kesempatan berbuat baik di masa mendatang. Selain itu terdakwa tercatat sebagai anggota TNI yang pernah mengabdi bagi bangsa Indonesia.
Sedangkan yang memperberat adalah di antaranya karena dalam beberapa kali sidang, Pratu Rusli kerap memberi keterangan yang berbelit-belit. Sebagai prajurit TNI, perbuatannya yang membunuh korban dianggap mencoreng citra TNI.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Madjid yang dibacakan, Kamis (5/3) lalu. Sebelumnya JPU menuntut Pratu Rusli dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Fachruddin meninggal akibat luka tembak di kepalanya yang diduga pelakunya adalah Pratu Rusli. Peristiwa penembakan itu terjadi di Jl Pandang Raya, Panakkukang, Makassar, 17 Juli 2008 lalu.
Pembunuhan tersebut bermotif rasa cemburu. Pasalnya korban dianggap pernah menodai pacar Rusli yakni Siti Hajar saat keduanya belum berpacaran. Hajar sendiri jadi terdakwa dalam kasus ini. Namun sidangnya digelar terpisah.
Pratu Rusli dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Saat dibacakan putusan hakim, Rusli yang mengenakan pakaian militer terlihat tenang. Ia sempat menyapa beberapa pengunjung sidang. (*)
Senin, 16 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar