Laporan: Jumadi Mappanganro. tribuntimur@yahoo.com
Jumat, 24 April 2009 | 18:50 WITA
Makassar, Tribun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap enam anggota Polsekta Biringkanaya, Jumat (24/4).
Keenam anggota Polsekta Biringkanaya tersebut adalah para terdakwa kasus kekerasan yang berujung kematian Kopral Mustajab, personel Kesdam VII Wirabuana, Juli 2008 lalu. Kasus terjadi di Jl Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya.
Majelis hakim yang terdiri Amril (ketua), Yulman, dan Parlas Nababan berpendapat para terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di depan umum terhadap korban. Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP.
Pertimbangan hakim antara lain bahwa para terdakwa tidak profesional menangani korban. Di depan persidangan terungkap saat dibawa ke polsek, korban sudah tak sadar.
Tim forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang melakukan bedah mayat berkesimpulan korban meninggal karena mengalami kegagalan pernafasan akibat tekanan benda tumpul pada kepala bagian belakang korban.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim menyebabkan kesengsaraan keluarga korban dan pelaku adalah aparat keamanan
Sedangkan yang meringankan karena terdakwa selama sidang berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. (*)
Jumat, 24 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar