Rabu, 23 September 2009

SIDANG TERORIS Saksi Tak Tahu Keterlibatan Terdakwa

Kamis, 17 September 2009

BESUSU – Saksi Aprianus, anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulteng yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penembakan dosen Universitas Sintuvu Maroso (UNSIMAR) Poso, mengaku tak mengetahui keterlibatan terdakwa Amirullah alias Dullah alias Salman alias Kanna alias Leo Bin Ummareng dalam kasus tersebut.
Kesaksian tersebut disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (15/9) yang dipimpin majelis hakim Heru Pramono beserta tim.
Menurut Aprianus, di akhir Januari 2007 dirinya hanya bertugas sebagai BKO di Poso, dalam rangka memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah konflik tersebut.
“Waktu itu kita hanya ditugaskan memburu DPO, namun saya tidak tahu apakah terdakwa termasuk dalam daftar buruan kami, terdakwa juga tidak ada dalam daftar orang yang telah kami tangkap,” jelas Aprianus.
Tak hanya itu, peristiwa penembakan dosen Unsimar yang terjadi tahun 2004, saksi juga tak mengetahuinya. “Saya hanya dengar-dengar,” katanya.
Saat diperlihatkan sebuah senjata laras panjang jenis M-16 dan senjata revolver laras pendek, saksi mengaku menemukan M-16 saat penyisiran di Kelurahan Gebangrejo, Kabupaten Poso. Sementara senjata revolver tersebut, saksi mengaku tak mengetahui sama sekali.
Zainal Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini mengatakan, dihadirkannya saksi tersebut karena kemungkinan ada kaitannya dengan terdakwa.
Karena menurut Zainal, selain pelaku penembakan, terdakwa juga merupakan salah satu anggota teroris yang menjadi DPO beberapa waktu yang lalu.
Untuk sidang lanjutan pemeriksaan saksi dua pecan mendatang, Zainal akan menghadirkan saksi yang juga bekas anggota teroris.
“Diantaranya Wiwin dan Basri, anggota teroris yang pernah diadili di Jakarta Selatan yang kini berada di tahanan Ampana,” pungkasnya.
Terdakwa Kanna dihadapkan di pengadilan terkait penembakan dosen Unsimar, Roosje Pilongo tahun 2004 silam. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius di bagian leher belakang dan bagian tubuh lainnya. Terdakwa diancam dengan pasal kumulatif, yakni pasal 7 jo pasal 15 tentang pemberantasan tindak pidana teroris, pasal 340 jo pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana serta pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penganiayan berat. (RIFAY)

http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3525&Itemid=1

Tidak ada komentar: