Jumat, 01 Mei 2009

Kekerasan Oknum Polisi Ditangani Lamban

Jumat, 30 Januari 2009
PALU - Kasus kekerasan terhadap masyarakat yang melibatkan oknum aparat kepolisian sejak 14 Desember 2008 hingga awal Januari 2009, terdapat lima kasus. Kelima kasus kekerasan ini dinilai lamban dalam proses hukumnya.

Koordinator KONTRAS Sulawesi Edmon Leonardo yang di temui Media Alkhairaat Kamis kemarin menilai, kapolda Sulteng lamban merespons kasus penganiayaan yang melibatkan anggota oknum polisi.

“Saya pikir bukan cuma lamban, kapolda juga tidak serius menangani kasus seperti ini,” katanya.
Edmon mencontohkan, lima kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota polisi, sampai saat ini tidak jelas proses hukumnya.
“Kasus penganiayaan diselesaikan dengan kode etik dan disiplin itu tidak masuk akal,”tegasnya.
Menurut Edmon, kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisi selalu diselesaikan dengan perdamaian.
“Masa kasus yang melibatkan anggota polisi selalu minta damai, hal ini tidak membuat efek jera kepada anggota polisi sehingga kasus seperti ini akan terulang lagi,”protesnya.
Dia menambahkan, di tahun 2009 ini akan lebih banyak lagi kasus kekerasan terhadap masyarakat yang dilakukan oknum polisi, sehingga merusak citra polisi.
“Seharusnya kasus yang melibatkan anggota polisi harus dihukum dua kali lipat lebih berat agar membuat efek jera, dan Kapolda harus memberikan jaminan tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat yang di lakukan oknum polisi”harapnya.
Sementara itu juru bicara Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution mengatakan, pihaknya tidak lamban dalam proses hukum kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota polisi.
“Jangan membawa nama lembaga, karena yang melakukan kekerasan itu adalah oknum polisi di luar pengawasan,”katanya.
Menurut Irfaizal, pihaknya terus melakukan proses hukum terkait kasus kekerasan terhadap masyarakat yang melibatkan oknum polisi.
“Kalau ada laporan dari korban kekerasan, kami serahkan ke Propam untuk melakukan penyidikan, kemudian sidang kode etik dan disiplin dulu baru, unsur pidananya,”jelasnya.
Irfaizal menambahkan, kapolda tidak menolelir setiap anggota yang melanggar hukum, karena itu merusak citra polisi. Sehingga kasus kekerasan yang melibatkan oknum polisi pasti dilakukan penyelidikan.
“Jadi mungkin hanya masalah pribadi anggota, tetap kami melakukan proses hukum, walaupun di luar dinas,”terangnya.
Anggota polisi lanjut Irfaizal, harus mencerminkan perilaku yang baik kepada masyarakat. Namun semua itu kembali ke pribadi anggota masing-masing.
“Anggota Polisi yang bermasalah, akan dikenakan undang-undang berlapis, seperti kode etik, disiplin dan pidana yang sudah diatur secara aturan kepolisian,”tandasnya.(ahmad)

Tidak ada komentar: