Kamis, 26 Februari 2009

Kontras Sulawesi Desak Polres di Sulteng Audit Senjata Api


Palu - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi mendesak semua Polres di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan pemeriksaan sekaligus mengaudit senjata api (Senpi) untuk menghindari kecelakaan dan penyalahgunaannya.

“Pemeriksaan ini harus dilakukan serentak dan merata pada semua tingkatan Polres di Sulteng,” demikian penegasan Koordinator Kontras Sulawesi, Edmond Leonardo.

Menurut Edmon, pemeriksaan tersebut harus dilakukan menyeluruh atas semua anggota Polri, baik jumlah senpi maupun amunisinya. Di samping itu tentu saja kelengkapan adminsitrasinya, yakni surat izin memegang senpi. Kemudian diteruskan dengan psikotest bagi anggota Polri yang memang harus memegang senpi semisal anggota reserse.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah pemeriksaan senpi maupun amunisi yang disimpan dalam gudang-gudang milik Polri, karena tidak menutup kemungkinan adanya kehilangan,” kata Edmon.

Di Sulawesi Tengah sejumlah kasus penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri pernah beberapa kali terjadi. Kasus itu antara lain adalah penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Buol pada seorang warga sipil tahun 2006 lalu, kemudian penembakan yang menewaskan Akbal Setyawan (27) warga Palu Barat pada Januari 2007 lalu oleh Bripda Andri.

Sejauh ini baru Polresta Palu dan Polres Buol yang melakukan pemeriksaan dan penarikan senpi bermasalah yang dimiliki oleh anggotanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Tolitoli atas 108 pucuk senpi yang dimiliki anggota Kepolisian setempat, sebanyak 32 pucuk Senpi dianggap bermasalah dan kemudian ditarik karena surat izinnya telah kadaluwarsa. Atas hasil pemeriksaan itu, 32 anggota Polri setempat pun telah menjalani pemeriksaan. [erna/abal]

Tidak ada komentar: