Press Release KontraS Sulawesi
030/AI/KS/VII/2007
“Kepolisian Harus Bertanggungjawab atas
Tindak Kriminal dan Kekerasan oleh Aparat Penegakan Hukum”
Palu – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, menyatakan keperihatinan yang mendalam sehubungan dengan insiden kriminal dan kekerasan delapan orang anggota Satuan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) terhadap warga sipil yang mengakibatkan jatuhnya korban masayarakat sipil akibat Peluru nyasar, tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap warga oleh oknum Polairud yang kami anggap sangat lalai, akibat kelalaian sudah menjadi berita yang disuguhkan beberapa hari ini diberbagai media cetak lokal dan nasional.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada saat acara ulang tahun yang dilangsungkan di Jalan Rajawali Kel. Tuwelwey Kab. Toli-toli pada hari Minggu (02.30 Wita) dini hari Tanggal 29 Juli 2007 dimana delapan anggota satuan Polairud datang ditempat acara tersebut dalam keadaan mabuk dengan menenteng minuman keras produk luar negeri kemudian salah satu anggota Polairud yang juga komandan kapal Bripda Bachtiar mengamuk dan menembaki warga yang dianggap telah memukul salah satu rekannya, berujung pada keributan antara polairud dan warga hingga menyebabkan anggota polairud mengeluarkan rentetan letusan senjata api hingga menyebabkan jatuhnya korban akibat peluru nyasar Ridwan Manggona (25) yang tetembak pada bagian paha, serta disusul dengan tindakan kekerasan dan intimidasi oleh oknum di Satuan Polairud dalam keadaan mabuk berat pada warga yang menghadiri acara tersebut.
Menurut catatan KontraS Sulawesi ini adalah peristiwa yang kesekian kalinya, korban peluru nyasar dan kekerasan yang mengakibatkan korban masyarakat sipil. Dari rangkaian tindak kekerasan yang mengarah pada kriminal oleh petugas keamanan membuktikan, lemahnya pengawasan penggunaan senjata api dan standar prosedur penggunaannya oleh aparat penegak hukum dan bukti buruknya integritas penegak hukum yang selalu menggunakan pola-pola kekerasan dalam menghadapi masyarakat sipil.
Oleh karena kami mendesak pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah agar sungguh-sungguh dalam penyelidikan terhadap kasus kriminal dan kekerasan yang seringkali dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam rangka pembelajaran dan perbaikan kinerja aparat hukum di sulawesi tengah. (**)
Palu, 31 Juli 2007
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) Sulawesi
Edmond L.S,SH
Koordinator
Jumat, 27 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar