Jumat, 27 Februari 2009

Suara Sulteng, Selasa. 24 Februari 2009

Video Kekerasan Aparat
Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia


PALU – Tayangan video kekerasan yang dipertontonkan anggota kepolisian Samapta Polda Sulteng, sebagai bentuk rendahnya harkat dan martabat manusia. Olehnya, Polda Sulteng segera menangani kasus tersebut secara sungguh-sungguh. Sebab, kasus tersebut menjadi preseden buruk terhadap institusi kepolisian.
Demikian pernyataan tegas sejumlah LSM, yakni Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR-ST), Kontras Sulteng, dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulteng, melalui realize dikirim ke redaksi Suara Sulteng News, Senin (23/2).
Menurut Koordinator Kontras Sulteng, Edmond Leonardo SH, setidaknya di mata public, kasus tersebut mencoreng dan merusak citra kepolisian. Sebagai institusi penegakan hukum dan pengayom masyarakat mestinya praktek-praktek seperti itu tidak layak dilakukan. Sekalipun, dalam bentuk rekayasa semata. Tidak dipungkiri dengan adanya kasus ini apresiasi public terhadap aparat kepolisian dianggap dekat dengan praktek kekerasan.
“Kami mensinyalir ada keanehan karena secara tiba-tiba para actor yang terlibat dalam kasus tersebut secara kompak menyatakan tindak kekerasan sebagaimana yang mereka tayangkan adalah rekayasa,” kata Edmond.
Padahal sela Direktur Operasional PBHR Sulteng, Moh. Masykur, praktek-praktek seperti itu bertolak belakang dengan Kode Etik Profesi Kepolisian RI, bahwa “Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan, termasuk tindakan merendahkan harkat dan martabat manusia”.
Jika ditilik, sekalipun video tersebut dibuat rekayasa sebagai hadiah kenang-kenangan tetapi dari tayangan tersebut hendak menunjukan kepada public bahwa praktek kekerasan yang dipertontokan adalah hal biasa dilakukan. Padahal, banyak hal yang jauh lebih baik dan manusiawi bisa dibuat sebagai hadiah kenang-kenangan perpisahan ketimbang melakukan praktek seperti itu. Dan di saat yang sama praktek ini langsung atau pun tidak telah merendahkan harkat dan martabata kemanusiaan.
Untuk itu, seandainya kasus ini ingin dibuktikan kebenarannya, pihak kepolisian bisa saja mengundang pakar telematika. Bukan malah, member kesan member perlindungan terhadap korps kepolisian.
“Alangkah jauh lebih bijaksana jika kasus ini diungkap fakta kebenarannya. Sebab, sebagai garda terdepan penegakan hukum dan pengayom masyarakat Polda sulteng mesti mengungkap kebenaran kasus ini secara professional,” pinta Muhammad hamdin, S.Ag, Direktur YTM.

Tidak ada komentar: