Rabu, 15 April 2009

Buntut Aksi Mogok Kerja Polisi Panggil Dua Warga Watusampu

Rabu, 15 April 2009

PALU - Dua warga Kelurahan Watusampu Palu Barat yang mendapat sangsi skorsing dari PT Sumber Alam Gemilang (SAG), karena melakukan aksi mogok kerja pada hari Selasa 17 Maret 2009, dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Dua warga tersebut masing-masing adalah Salbin dan Jayus mendapat surat panggilan dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Palu, AKP Stefanus M Tamuntuan, SIK dengan nomor polisi :S.Pgl/307/IV/2009/RESKRIM dan S.Pgl/308/IV/2009/RESKRIM.
Kedua warga itu dipanggil kepolisian untuk menjalani pemerikasaan pada hari Kamis (16/4), dengan tuduhan membuat perasaan tidak menyenangkan. Sebagaimana dimaksud pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 335.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi Tengah Edmond Leonardo Selasa (14/4), menyesalkan sikap kepolisian yang memanggil dua warga Kelurahan Watusampu tersebut.
Menurut Edmond, pada kasus ini sikap polisi terlalu berlebihan. Ia menilai sikap kepolisian dapat berdampak negatif pada psikologis warga Kelurahan Watusampu yang menjalani pemeriksaan.
“Ini kan tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring), makanya Kontras Sulteng menilai pemeriksaan kepolisian terhadap warga itu terlalu berlebihan,” ucapnya.
Dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulwesi Tengah Dedi Irawan menegaskan, seharusnya polisi menghormati proses mediasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, terhadap sengketa antara warga kelurahan Watusampu dengan PT SAG.
“Ini masalah kan masih dalam mediasi pemkot, seharusnya polisi mengahormati prose situ dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu. Untuk itu kami menuntut supaya polisi menghentikan sementara pemeriksaan sampai proses mediasi membuahkan hasil,” ucapnya.
Sebelumnya,Camat Palu Barat Dahyar Ak Muhammad mengatakan, hari ini Pemkot Palu melakukan mediasi antara warga dengan PT SAG untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurut Dahyar, pertemuan akan dilaksanakan di ruang kerja Wakil Walikota Andi Mulhanan Tombolotutu. (joko)

Tidak ada komentar: