Rabu, 15 April 2009
PALU - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Daerah Sulawesi Tengah mendesak seluruh anggota KPU provinsi meletakkan jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya hak puluhan ribu pemilih.
“Kami mendesak seluruh anggota KPU Sulteng diganti sebelum pilpres agar persiapan pilpres lebih matang lagi,” kata Ketua KIPP Sulteng Muhammad Masykur kepada wartawan di Kantor KIPP, Jalan Sutoyo Palu, Selasa.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pada pasal 4 ayat (2) huruf (a), disebutkan KPU sebagai penyelenggara bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan DPT. “Jadi sangat jelas KPU Sulteng beserta jajarannya di KPU kabupaten/kota mesti bertanggung jawab,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Edmon Leonardo, anggota Majelis KIPP Sulteng. Menurut Koordinator Kontras Sulawesi ini, KPU tak boleh menampik bahwa soal kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggungjawab pemerintah, sebab KPU sendiri wajib melakukan pemutakhiran dan penyusunan DPT.
Pada kesempatan yang sama, anggota KIPP Sulteng Dedy Irawan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan gugatan ke KPU. “Gugatan KIPP secara nasional sesuai tingkatannya,” kata dia.
Anggota KPU Sulteng Yahdi Basmah menilai desakan KIPP sangat tidak mendasar sebab persoalan DPT mesti dicermati dari hilir hingga hulur. Di hilir, pemerintah yang bertanggungjawab menyusun data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
KPU sendiri memang bertugas melakukan pemutakhiran dan penyusunan DPT. “Kualitas DPT tentu sangat ditentutan database yang dimutakhirkan,” tegasnya.
Secara pribadi, kata Yahdi, bersedia mundur jika ada yang berani memberi jaminan bahwa digantinya anggota KPU akan membuat pelaksanaan pemilu legislatif menjadi baik, dan kualitas pemilu presiden juga lebih baik.
“Soal gugatan, itu hak konstitusional setiap individu maupun lembaga. Kita ketemu saja di pengadilan,” ujar Yahdi. (odink)
Rabu, 15 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar