DEMO -Spanduk yang dibentangkan oleh Komite Wajo Bersatu, Senin (20/4), di Jl Jenderal Sudirman Kota Sengkang.
Senin, 20 April 2009 | 14:43 WITA
SENGKANG, TRIBUN – Demo Gerakan Mosi Tidak Percaya oleh Komite Wajo Bersatu yang menuntut KPU Wajo dan Panwaslu Kabupaten Wajo mundur dari jabatannya pagi tadi di Jl Jenderal Sudirman Kota Sengkang, dibubarkan oleh pihak Polres Wajo. Seorang penanggungjawab aksi Asriadin diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Menurut salah seorang peserta aksi, gerakan mosi tidak percaya tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral terhadap kinerja pemilu legislatif di Kabupaten Wajo yang gagal dengan indikasi data pemilih amburadul, tertukarnya kertas suara, dan maraknya dugaan money politic.
Mereka juga memasang spanduk yang salah satu kalimatnya adalah Idina Pitteii “ Mundur atau dimundurkan “. Komite Wajo Bersatu merupakan gabungan dari berbagai elemen organisasi dan LSM antara lain seperti Wajo Society, Komunitas Wajo Peduli (Kawali), LP2M, WB, Forsmawa, Himla, Pemuda Pancasila, LBH Bakti Nusantara, Federasi Mahawsiswa Wajo, DPD PPAPRI Wajo, Forum Pembela Hak Asasi Manusia, Jaringan Masyarakat Miskin, Citra Insan Mandiri.
Pukul 10.30 wita pagi tadi spanduk mulai dibentangkan di depan warung kopi Dg Sija di Jl jendral Sudirman Sengkang. Aksi ini disertai pembagian brosur kepada pengendara yang lewat, disertai aksi tandan tangan di atas spanduk yang dibentangkan.
Aksi ini mendapat respon dari warga sekitarnya, dan simpati dari pengendara yang lewat. Banyak yang meneriakkan dukungan untuk membubarkan KPU Wajo. Adapula yang melakukan pembakaran ban di pinggir jalan.
Pukul 12.00 wita Petugas dari polres Wajo datang dan menyuruh memadamkan api. Tidak lama kemudian Kapolres Wajo AKBP Taufik datang dan meminta aksi dibubarkan. Seorang pelaku aksi, Asriadin (Forsmawa) kemudian diamankan ke kantor Polres Wajo. Setelah itu, Kapolres Wajo turut menyiram ban yang masih berasap.
Aksipun terhenti. Beberapa orang peserta aksi menyertai ke kantor polres Wajo untuk menemani Asriadin.
Taufik yang dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa aksi tersebut dibubarkan karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan surat ijin dari kepolisian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Lalu ada pembakaran ban di jalan raya sehingga tindakan kami adalah membubarkan dan mengamankan penanggungjawab aksi untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan giat tersebut.,” katanya
Laporan: Muhammad Anshor/tribuntimurcom@yahoo.com IST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar