Senin, 11 Mei 2009

Pernyataan Sikap Bersama

Kepada Yth :
Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
No Fax : 021-7207277
Jl. Trunojoyo No. Jakarta

Di,-
J a k a r t a

Dengan Hormat,
Bersama dengan surat ini, kami menyatakan Protes Keras atas penangkapan Saudara Berry N. Forqan (Direktur EN WALHI) dan Erwin Usman (Kepala Dep. Penguatan Regional WALHI), pada 11 Mei 2009 di Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

Adapun uraian peristiwa penangkapan paksa ini : Forum Keadilan, Kelautan dan Perikanan (FKPP) yang bermaksud menyampaikan pesan alternatif pada acara World Ocean Conference (WOC) dibubarkan dan disegel paksa oleh polisi, stand milik FKPP di Malalayang juga diobrak-abrik.

Sedianya kegiatan tersebut terlaksana sejak tanggal 9 hingga tanggal 17 Mei 2009 dengan tujuan menyampaikan pesan alternatif selain dari WOC dan Coral Triangle Initiative (CTI). Bentuk kegiatan yang direncanakan diantaranya workshop, seminar, acara publik, pameran budaya seperti kerajinan nelayan hasil laut, acara ini dari perspektif nelayan tradisional. Salah satu kegiatan yang tengah dipersiapkan oleh FKPP adalah Kongres Nelayan Nasional Indonesia yang akan diikuti oleh 20 negara.

Mengenai pemberitahuan kegiatan, Eknas Walhi sebagai salah satu organisasi yang tergabung dalam FKPP telah menyampaikan surat ke Mabes Polri sejak 28 April 2009, surat itu juga ditembuskan ke Kesbang Linmas Manado, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polwiltabes Manado. Pada 7 Mei 2009, Kesbang telah mengeluarkan izin, dan pada 8 Mei Polwiltabes juga telah mengeluarkan izin yang sama. Tanpa alasan yang jelas, pada 9 Mei 2009, Polwiltabes Manado dan Kesbang mencabut surat izin.

Pembubaran dan penyegelan kegiatan FKPP tidak didasari oleh alasan hukum, penerapan UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, namun Polisi beralasan bahwa kegiatan FKPP dikategorikan sebagai kegiatan terorisme dengan unsur pelanggaran UU Teroris karena bermaksud membubarkan forum World Ocean Conference (WOC).

Pada 11 Mei 2009, FKPP melakukan aksi protes di lapangan malalayang manado terkait dengan pembubaran dan penyegelan stand (tenda) FKPP oleh kepolisian (9/5). Dua peserta aksi, Berry N Furqan dan Erwin Usman (Walhi Nasional) ditangkap oleh pihak kepolisian. Tidak diketahui alasan penangkapan tersebut.

Oleh karena itu, kami mendesak :
Pertama, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri dan Kapolda Sulut menghentikan tindakan represif pembubaran, penangkapan dan penyegelan atas kegiatan FKPP di Manado;

Kedua, mengutuk Tindakan kepolisian dan Pemda Manado membubarkan kegiatan FKPP merupakan pelanggaran hak asasi manusia, menghilangkan/membatasi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dimuka umum termasuk kebebasan berekspresi;

Ketiga, mendesak agar KOMNAS HAM segera memanggil pihak-pihak yang terkait, Kapolda Sulawesi Utara dalam kasus penangkapan sewenang-wenang ini;

Demikian Surat Protes ini kami sampaikan, kami mendesak agar POLRI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak berlaku represif dengan menggunakan cara-cara penangkapan paksa, pembubaran forum penyampaian pendapat yang telah mengikuti prosedur hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan.

Palu, 11 Mei 2009
Yang Bertandatangan,


KontraS Sulawesi Yayasan Tanah Merdeka



(Edmond Leonardo, SH) (Moh Hamdin, S.Ag)
Koordinator Direktur Eksekutif


PBHR Sulawesi Tengah JATAM Sulawesi Tengah



(Moh. Masykur, SP) (Isman, SH)
Direktur Eksekutif Kordinator

LMND Eskot Palu



(Albar)
Ketua

Tembusan Kepada Yang Terhormat,
1. Ketua KOMNAS HAM R.I di Jakarta;
2. Ketua Komisi III DPR R.I di Jakarta
3. Kapolda Sulawesi Utara di Manado;
4. Media Massa lokal dan nasional;

Posisi Kasus :

Forum Keadilan, Kelautan dan Perikanan (FKPP) yang bermaksud menyampaikan pesan alternatif pada acara World Ocean Conference (WOC) dibubarkan dan disegel paksa oleh polisi, stand milik FKPP dimalalayang juga diobrak abrik.

Sedianya acara FKPP itu berlangsung pada 9 Mei 2009 di suatu lapangan dekat RS Prof Dr RD Kandou, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Namun tanpa alasan yang jelas, pada sore harinya sejumlah polisi dari Polwiltabes Manado dan Pemkot Manado mengobrak-abrik stand tenda) milik FKPP.

Sedianya kegiatan tersebut terlaksana sejak tanggal 9 hingga tanggal 17 Mei 2009 dengan tujuan menyampaikan pesan alternatif selain dari WOC dan Coral Triangle Initiative (CTI). Bentuk kegiatan yang direncanakan diantaranya workshop, seminar, acara publik, pameran budaya seperti kerajinan nelayan hasil laut, acara ini dari perspektif nelayan tradisional. Salah satu kegiatan yang tengah dipersiapakan oleh FKPP adalah Kongres Nelayan Nasional Indonesia yang akan diikuti oleh 20 negara.

Mengenai pemberitahuan kegiatan, Eknas Walhi sebagai salah satu organisasi yang tergabung dalam FKPP telah menyampaikan surat ke Mabes Polri sejak 28 April 2009, surat itu juga ditembuskan ke Kesbang Linmas Manado, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polwiltabes Manado. Pada 7 Mei 2009, Kesbang telah mengeluarkan izin, dan pada 8 Mei Polwiltabes juga telah mengeluarkan izin yang sama.

Tanpa alasan yang jelas, pada 9 Mei 2009
Polwiltabes Manado dan Kesbang mencabut surat izin tersebut tanpa memberikan salinannya kepada FKPP.

Pembubaran dan penyegelan kegiatan FKPP tidak didasari oleh alasan hukum, penerapan UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, namun Polisi beralasan bahwa kegiatan FKPP dikategorikan sebagai kegiatan terorisme dengan unsur pelanggaran UU Teroris karena bermaksud membubarkan forum World Ocean Conference (WOC)

Pada 11 Mei 2009, FKPP melakukan aksi protes di lapangan malalayang manado terkait dengan pembubaran dan penyegelan stand (tenda) FKPP oleh kepolisian (9/5). Dua peserta aksi, Berry N Furqan dan Erwin Usman (Walhi Nasional) ditangkap oleh pihak kepolisian. Tidak diketahui alasan penangkapan tersebut.

Pihak kepolisian juga telah menyebarkan isu propaganda horizontal bahwa pedagang disekitar lapangan Malalayang menolak kegiatan FKPP. Diduga pihak kepolisian telah mengarahkan warga untuk berhadapan dengan anggota FKPP.


Seruan Mendesak :

Kami meminta kepada individu atau organisasi masyarakat sipil untuk menyerukan protes atas tindakan sewenang-wenang, tindakan pembubaran, penangkapan aktivis dan penyegelan kegiatan FKPP di Malalayang Manado, Sulawesi Utara kepada Kapolri, Kapolda Sulut dan Komnas HAM.

Tindakan kepolisian dan Pemda Manado membubarkan kegiatan FKPP merupakan pelanggaran hak asasi manusia, menghilangkan/membatasi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dimuka umum termasuk kebebasan berekspresi.

Mendesak Kapolda Sulut untuk membebaskan sdr. Berry N Furqan dan Erwin Usman dari penangkapan serta memberi penjelasan alasan penangkapan.

Kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri dan Kapolda Sulut menghentikan tindakan represif pembubaran, penangkapan dan penyegelan atas kegiatan FKPP di Manado.


Protes ditujukan kepada :

Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. Jakarta
Hp. 0811825588

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jln. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telp. +62 21 3925230
Fax. +62 21 3912026
Email: info@komnasham.go.id, webmaster@komnasham.go.id

Brigjen Bekto
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara

Kawan-kawan bisa mengirimkan surat protes atas penangkapan kawan Berry dan Erwin ke no. faximile berikut: Poltabes Manado 0431-852916, Mabes Polri 021-7207277 dan Komisi III DPR RI 021-5715532.

Tidak ada komentar: