Jumat, 05 Juni 2009

BAP Petani Rumput Laut Segera Dijaksakan

radar Sulteng
Sabtu, 6 Juni 2009

DONGGALA – Berita acara pemeriksaan (BAP) dua petani rumput laut dari Kelurahan Watusampu, Kecamatan Palu Barat yang ditahan Kepolisian Resort (Polres) Donggala segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Kedua petani yang bernasib malang ini bernama Sarif Nawa dan Watak. Mereka ditahan polisi sejak 1 Juni 2009 lalu.

Kapolres Donggala, AKBP Fadjar Abdillah yang dihubungi Radar Sulteng kemarin menjelaskan BAP dua tersangka ini sudah akan dilimpahkan kepada jaksa. Kasus ini berawal dari saling lapor antara petani rumput laut dengan Mahmud pemilik PT Sinar Mutiara yang mengelola potensi galian C di Kabupaten Donggala. Saling lapor ini berlangsung di Polres Palu. Setelah diproses penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan petani rumput laut ini. Selang beberapa minggu kemudian Mahmud mendatangi Polres Donggala untuk melaporkan masalah tersebut. Berdasarkan laporan itu Polres Donggala memproses dugaan kasus tersebut.(bil)

Tidak ada komentar: