SKH MERCUSUAR, Kamis. 4 Juni 2009
Tahan Warga Watusampu
Polres Donggala di Nilai Tidak Netral
PALU, MERCUSUAR – Warga Kelurahan Watusampu Kecamatan Palu Barat, menduga Polres Donggala tidak bersikap netral dalam menangani kasus pengrusakan 12 petak rumput laut milik warga setempat, oleh kapal tongkang Mawar Indonesia II.
Pasalnya, warga yang seharusnya menjadi korban pengrusakan dan harus mendapat ganti rugi, kini justru harus meringkuk di tahanan Polres Donggala sejak Senin (1/6). Dengan tuduhan, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pemilik kapal. Didampingi pendamping hukumnya serta sejumlah LSM seperti JATAM, WALHI, LBH dan LPS-HAM, kepada wartawan (3/6), warga berjanji akan melakukan pra peradilan terhadap Kapolres Donggala, dengan tuduhan melakukan pelanggaran HAM. Serta, meminta penertiban SP3 terhadap dua rekan mereka yang kini ditahan.
"berdasarkan pasal 17 KUHP, penahanan terhadap seseorang harus ada syaratnya, di antaranya sesuai BAP, olah TKP dan laporan. Ketika syarat ini kami Tanya kepada Polres waktu itu, Polres tidak bisa beri penjelasan. Ini melanggar HAM,” kata Sumarno dari LBH, yang juga pendamping korban.
Selain kepada Polres Donggala, warga pemilik rumput laut tersebut juga menyesalkan sikap Polres Palu, yang menolak memproses laporan warga pemilik rumput laut dengan alas an tidak cukup bukti.
“Ada dugaan polres telah dikendalikan pemilik kapal tongkang,” sebutnya. Kasus penabrakan rumput laut dikelurahan Watusampu terjadi pada tanggal 22 Oktober 2008, pada pukul 02.00. ketika itu, sebanyak 12 petak rumput laut yang siap panen. Setiap petak berukuran 70 x 30 meter rusak terlindas kapal tongkang Mawar Indonesia II. Kejadian tersebut di saksikan dua warga setempat, yakni Abdohor (Ketua RW 3 Watusampu) dan Rusmin warga setempat.
Merasa tak terima, seminggu kemudian, 29 Oktober 2008, dua dari Sembilan pemilik rumput laut tersebut mendatangi H. Mahmud, pimpinan PT Sinar Mutiara, pengusaha pasir, batu kerikil (Sirtukil) yang diduga merupakan pemilik kapal tongkang Mawar Indonesia II. Pertemuan syarif dan Watak yang mewakili pemilik rumput laut dengan H. Mahmud, kemudian menelurkan kesepakatan, dimana H Mahmud mengaku bersedia membayar, tapi dengan syarat warga harus merinci dulu berapa total kerugian yang diderita warga.
Setelah bernegosiasi, warga menyepakati nilai ganti rugi sebesar Rp. 150,8 Juta. Lalu ketika besaran itu di ajukan ke H Mahmud, pengusaha sirtukil itu malah mengelak mengganti rugi. Dan mengatakan kepada syarif dan watak untuk membawa kasus ini ke hukum. Kecewa, warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Palu dengan tuduhan pelanggaran pidana, namun karena menurut Polres tidak cukup bukti, alhasil laporan tersebut di SP3kan. tidak berhjenti, kasus ini dibawa warga kejalur perdata dan dilakukan mediasi. Namun setiap pertemuan untuk dimediasi, tidak pernah dihadiri oleh H Mahmud.
Di tengah jalan, tiba-tiba H Mahmud melalui kapten kapal Mawar Indonesia II bernama Zulkifli, melaporkan balik warga pemilik rumput laut kepolres Donggal. Polres Donggala kemudian memanggil seluruh warga Watusampu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dan pada panggilan kedua kali, senin (1/6), watak dan syarif ditetapkan sebagai tersangka.
Sumarno dari LBH yang mendampingi warga mengaku pada panggila kedua senin (1/6) lalu, watak dan syarif dikenai pasal 335 KUHP dengan dalih perbuatan tidak menyenangkan terhadap zulkifli sang kapten kapal. Dikatakan, selesai BAP pukul 15.00 WITA, Kanit II Polres Donggala lalu menertibkan surat perintah penahan.
“Setelah kami konfrontir, surat itu ternyata instruksi dari Kapolres. Cukup lama kami berdebat dan kami menunggu respon Kapolres terhadap surat permohonan penangguhan penahan yang telah kami kirimkan ke Kapolres,” kata Sumarno.
Warga juga sudah pernah mengajukan kasus ini ke DPRD Palu, Wakil ketua II DPRD Palu Arifin Sunusi yang menemui warga hanya berjanji akan memediasi pertemuan antara warga, walikota dengan pemilik kapal pada pecan ini.
Terhadap kasus ini, warga kini bingung karena selain tak lagi memanen rumput laut , mereka juga harus memikirkan pembayaran angsuran kredit pinjaman bank atas usaha rumput laut tersebut. Karena kalau tidak, agunan mereka di bank siap-siap disita. (DAR)
Kamis, 04 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar