Kamis, 04 Juni 2009

Kebebasan Pers dan Berpendapat Terancam Penyiar Radio Dipanggil Polisi

POSO - Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi serta berpendapat di Indonesia kembali diuji. Ujian kali ini terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Lantaran memandu acara dialog interaktif di Radio Matahari, Luky, sang penyiar radio yang beralamat di Kelurahan Kasintuwu, Poso Kota dipanggil polisi.
Luky akan diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Poso, Piet Inkiriwang. Piet melaporkan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Hans Limporo yang menjadi narasumber dalam dialog interaktif tersebut.
Surat panggian kepada Luky untuk bersaksi, Selasa (2/6) kemarin, diserahkan penyidik Polres Poso di Studio Radio Matahari. Pemanggilan ini diprotes jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Poso (FPJ).
Pimpinan Radio Matahari, Rafiq Syamsuddin mengaku bertanggungjawab dengan program itu. “Sebagai pimpinan radio saya bertanggung jawab sehingga saya meminta surat panggilan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Luky tetapi juga surat pemberitahuan kepada saya sebagai pimpinan radio,” kata Rafiq.
Wisnu Darise, Penyidik Polres Poso mengatakan, Luky dipanggil sebagai saksi karena menjadi presenter pada acara dialog, Rabu (27/5) lalu yang bertemakan kontroversi pencopotan Hans sebagai Kadis Transmigrasi. Sehari kemudian, Piet melaporkan Hans ke polisi.
Bupati tak menerima tuduhan yang diungkap Hans dalam dialog itu. Menurut Kepala Bagian Infokom Pemkab Poso Amir Kiat, pencemaran nama baik yang dilakukan Hans kepada Bupati tidak hanya menyangkut pribadi tetapi telah masuk wilayah bupati sebagai pejabat negara. “Tuduhan Hans tidak berdasar karena tidak diberengi bukti kuat dan ini menjurus kepada fitnah,” terang Amir Kiat kemarin.
Rafiq mengaku, sebelum dialog itu, dirinya telah menyurat ke Infokom Poso untuk meminta bupati atau yang mewakili hadir dalam dialog interaktif. “Kami sudah berusaha melakukan keseimbangan dalam dialog interaktif tersebut. Namun, agaknya pemda tidak punya itikad baik untuk hadir, sehingga yang hadir hanya Hans dan tidak mungkin kami batalkan acara dialog terebut,” ujar Rafiq.
Rafiq juga menyayangkan, surat panggilan Luky bukan sebagai saksi pencemaran nama baik, tapi sebagai saksi perkara pencemaran nama baik melalui siaran radio. “Ini ada upaya membredel radio sebagai corong masyarakat untuk melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah, sama dengan membunuh kebebasan pers,” kata Rafiq. (bandy)

Tidak ada komentar: