Selasa, 14 Juli 2009

Keluarga Korban Penganiayaan Mengadu ke Komda HAM

PALU – Keluarga Dewi (29) korban penganiayaan oleh oknum anggota Polri Selasa siang (14/7) mengadu ke Komisi Daerah Hak Asasi Manusia (Komda HAM) Sulteng.

Kakak korban Arif (36), mengungkapkan perbuatan oknum anggota Polri terhadap adiknya sudah sangat keterlaluan dan meminta agar pelaku diproses hukum setimpal. Menurut Arif, apa yang dilakukan oknum Polri itu tidak mencerminkan jiwa seorang anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat dan meminta kepada pimpinan Komda HAM agar memberikan jalan keluar agar pelaku mendapat ganjaran hukum sesuai dengan perbuatannya. “Siapa yang mau terima saudaranya dibuat begitu. Bayangkan saja adik saya sudah dihamili tidak mau bertanggungjawab, dianiaya lagi sampai perutnya lagi hamil diinjak,” katanya.

Pihak keluarga, kata Arif bukan tidak mempercayai kepolisian menangani kasus anggotanya yang melakukan penganiayaan. Keluarga khawatir akan ada hal-hal yang tidak diinginkan seperti intimidasi terhadap keluarga karena sampai saat ini pihak keluarga masih melihat pelaku berkeliaran di luar dan belum dilakukan penahanan. “Kami keluarga jelas khawatir, takutnya karena dendam dilaporkan pelaku nekat melakukan kekerasan lagi karena pelaku adalah anggota Polri. Kami tidak mau terjadi hal yang sama terhadap adik kami atau keluarga kami makanya kami minta perlindungan ke Komda HAM,” akunya. Keluarga korban penganiayaan yang melapor ke Komda HAM didampingi LSM perempuan KPPA, KPPST, Kontras dan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Ketua Komda HAM Dedy Askari, mengatakan praktik kekerasan yang kembali dipertontonkan oknum anggota Polri mestinya menjadi catatan pimpinan Polda Sulteng untuk mengevaluasi mental, modal dan psikoligis anggotanya, dengan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang mencoreng institusi kepolisian. “Setahu saya oknum pelaku penganiayaan terhadap Dewi juga sudah pernah dilaporkan ke Prompan Polda. Kasusnya belum selesai, berbuat lagi bahkan lebih parah. Takutnya kalau tidak diberi saksi tegas akan berbuat hal sama atau mungkin lebih parah,” ujarnya.

Dalam waktu dekat kata Dedy pihaknya akan mengirimkan laporan keluarga korban ke Kapolda Sulteng untuk ditindaklanjuti dengan memeroses hukum pidananya. “Kami menilai pelaku melanggar pasal 17 Undang-undang 39 tentang HAM jadi kami wajib melindungi dan menindaklanjuti laporan korban,” tegasnya.

Sebelumnya korban Dewi mengaku dianiaya kekasihnya yang juga calon suaminya di sebuah rumah kos di jalan Manggis kecamatan Palu Barat Sabtu (11/7). Korban mengaku dianiaya pelaku yang diketahui seorang oknum anggota polisi bertugas di Polsek Palu Barat inisial RH dengan memukul di beberapa bagian tubuh hingga meninggalkan luka memar dan bengkak. Sementara selingkuhan pelaku juga ikut menganiaya korban dengan menginjak perut korban yang hamil 3 bulan.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution yang dikonfirmasi kemarin, kasus tersebut sudah dilaporkan korban ke Bid Propam Polda dan ke Dit Reskrim Polda dan kasusnya sementara diproses “Kasusnya sedang ditangani Bid Propam Polda sementara Pidananya ditangani Dit Reskrim,” ujarnya.

Irfaizal menjelaskan, dalam kasus penganiayaan atau kasus lainnya yang melibatkan anggota Polri tidak ada tebang pilih atau mengistimewakan anggota Polri atau bukan semua diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk oknum Polri diproses dua kali yakni, proses pelanggaran disiplinnya di Bid Propam dan proses pidananya di peradilan umum. “Sekarang masih dalam proses yang tentu ada koridor-koridornya dan tidak ada anggota Polri yang melanggar hukum yang tidak diproses baik proses disiplin dan pidananya,” terangnya. (ron) http://www.radarsulteng.com

Tidak ada komentar: