Selasa, 14 Juli 2009

KontraS Sulawesi: Oknum polisi penganiaya harus di tindak tegas

Info palu- Kasus penganiayaan dan penegroyokan oleh salah seorang oknum polsek Palu Barat beinisial Rh terhadap seorang wanita bernama Dewi Cahyawati(29),warga kelurahan Tondo kecamatan Palu Timur,yang merupakan kekasihnya mendapat tanggapan keras dari berbagai kalangan masyarakat di daerah ini.
Seperti yang di tanggapi KontraS Sulawesi yang menilai kasus ini bagai setitik nila yang merusak susu sebelanga, "Artinya akibat tindakan yang tidak berprikemanusian yang dilakukan oleh seorang anggota Polri tidak lagi disebut sebagai penganyom masyarakat, kata Koordinator KontraS Sulawesi,Edmon Leonardo Siahaan ,SH kepada info baru, Senin (13/7) kemarin.
Edmon mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota polri kepada masyarakat sipil bukan yang pertama kalinya terjadi.Namun hal ini telah terjadi berulang-ulang, padahal fungsi polisi itu sendiri adalah penganyom,pelayan serta pelindung masyarakat.
"Masih pantaskah, oknum itu disebut sebagai penganyom masyarakat,dengan tindakannya yang tegolon bejat itu.Parahnya lagi dalam kasus ini yang menjadi korbannya seorang wanita kata Edmon kesal.
Dia pun menegaskan pihak penyidik propam Polda Sulteng harus menangani masalah ini dengan serius dan bersikap adil.Pelaku Rh harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal ini sesuai dengan UU kepolisian dan KUHP.
"Tidak ada alasan untuk oknum itu tidak dikenakan UU kepolisian dan KUHP, karena telah jelas dia (Rh-red) telah menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban Dewi," tegasnya.
Disamping itu, pihaknya berharap agar kasus ini juga menjadi perhatian Kapolda Sulteng,Brigjen H Suparni Parto, karena dalam perayaan HUT Polri ke 63 lalu, Kapolda Sulteng menyampaikan, bahwa kepolisian harus terus bekerja sepropesiaonal mungkin, sehingga masyarakat tidak lagi menganggap citra Polri telah rusak.
"Harusnya ini dapat menajadi cambukan buat petinggi kepolisian, untuk bertindak profesional,tanpa memandang pelakunya, apakah oknum anggota Polri ataukah warga sipil.Saya beharap penyampaian Polda Sulteng untuk memperbaiki citra polisi bukan hanya sekedar wacana saja , tetapi dapat diwujudkan, tuturnya saat ditemui di kantornya di jalan Raden saleh, kecamatan palu timur.
Olehnya, dalam menangani kasus pemukulan terhadap korban Dewi, KontraS Sulawesi akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga non pemerintah yang terkait juga untuk menyediakan penasehat ukum bagi korban.
Hingga kini, korban Dewi yang menjadi korban penganiayaan oleh Rh pada tanggal 11 Juli 2009 lalu sekitar 10.00 Wita.Di seputar jalan manggis.kecamatan palu barat, masih mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara.

Tidak ada komentar: