Selasa, 07 April 2009
PALOLO - Warga yang bermukim di kawasan Dongi-Dongi, Desa Tongoa, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi menolak direlokasi pemerintah.
“Kami menolak relokasi yang direncanakan pemerintah itu, karena kami sudah hidup dengan baik di Dongi-Dongi ini. Jika kami dipindahkan kami akan memulai hidup dari nol lagi,” kata Ruben Jempa, salah seorang Tetua Adat di Dongi-Dongi, dalam pernyataan sikap masyarakat Dongi-Dongi, Senin (6/4).
Menurut Ruben, pemerintah harus arif dan bijaksana melihat kondisi masyarakat yang telah delapan tahun bermukim di kawasan Dongi-Dongi.
“Relokasi bukan jalan yang terbaik dan jangan membuat kami terusik dan resah,” ujarnya.
Sikap penolakan Ruben, diamini Mince Lobot, Tokoh Perempuan. Menurut Mince, selama delapan tahun bermukim di kawasan Dongi-Dongi, mereka sudah dapat menikmati hasil jerih payah yang mereka lakukan dengan bercocok tanam dan berkebun.
“Kalau dulu kami hanya bisa jadi buruh tani di tempat orang lain, tapi sekarang kami bisa memenuhi kebutuhan hidup kami sehari-hari,” katanya.
Atas nama seluruh kaum perempuan di Dongi-Dongi, secara tegas dia menolak relokasi yang direncanakan pemerintah tersebut.
“Kami tidak mau direlokasi ke tempat lain, kami sudah bisa hidup dengan baik di sini,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan, Rina dari Organisasi Perempuan Dongi-Dongi (Opando).
“Kami tidak mau dipindahkan, karena kami telah merasakan hidup dengan baik di sini. Sama seperti warga di desa lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Faisal dari Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulteng, menilai rencana relokasi merupakan upaya pemerintah untuk menekan warga agar keluar dari kawasan Taman Nasinal Lore Lindu (TNLL) yang notabene telah mencaplok tanah adat milik masyarakat.
Kata dia, seharusnya keberadaan Balai TNLL dibubarkan saja, karena lembaga itu tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak bisa mengatur zonasi yang sebenarnya di taman nasional.
“Kalau Dongi-Dongi dikatakan masuk dalam Zona Inti TNLL, kenapa akses jalan justru dibuka di kawasan itu. Yah sebaiknya BBTNLL dibubarkan saja,” tandasanya.
Penolakan warga Dongi-Dongi tersebut menyusul adanya rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui program percepatan pembangunan Sulteng, yang tertuang dalam keputusan Presiden tahun 2009 seperti yang diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Sulteng, Rais Lamangkona dan Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNL) di Media ini edisi 18 Maret 2009. (rahman/ahmad)
Selasa, 14 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar