PALU - Seorang oknum perwira polisi di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) diketahui memiliki kaplingan di lokasi penambangan emas tanpa izin di Kelurahan Poboya, Palu Timur. Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini secara terang-terangan mengakui kepemilikan kaplingan ini, Selasa (26/5) lalu, di Kantor Kelurahan Poboya. Dia memrotes rencana penutupan tambang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
“Apa alasan Pemkot menutup tambang emas ini? Dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara tahun 2009, tidak ada yang menyatakan pertambangan rakyat harus ditutup pemerintah. Bahkan bupati atau walikota harus memberi izin kepada masyarakat,’’ kata perwira polisi berinisial AT ini.
Hasil penelusuran media ini, tak hanya AT, sejumlah anggota polisi juga memiliki kaplingan atau lubang di lokasi penambangan. Bahkan, ada anggota polisi yang memiliki lubang lebih dari dua. “Di lubang rep api (sebutan untuk tempat emas paling banyak, red) di atas bukit itu, banyak yang punya polisi. Bahkan, tali-tali yang dipakai untuk mengangkat batu dari lubang, itu punya polisi,’’ kata seorang penambang sambil meminta namanya tidak dikorankan.
Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Suparni Parto yang dikonfirmasi per telepon semalam menyatakan, akan menindak anggotanya yang terlibat dalam aksi pembekingan dan penambangan di Poboya. Menurutnya, siapapun anggota polisi yang terlibat di penambangan itu, akan ditindak sesuai dengan prosedur yang ada di kepolisian. “Tindakan anggota polisi itu salah. Di kepolisian, jika melanggar, itu ada aturannya. Saya tegaskan bahwa saya akan menindak oknum-oknum polisi yang terlibat di tambang emas Poboya, siapapun dia!’’ tegas Suparni Parto dari balik telepon di Jakarta. (abdee)
Jumat, 29 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar